Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Pasha, Rahayu dan Michael Pardede dalam sidang di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/2/2010). Lewat pledoi Pasha membantah keras adanya tindak kekerasan.
Pihak Pasha juga menolak semua saksi mata yang diajukan Okie. Ia juga tidak mengakui bukti visum yang dilakukan Okie sesudah kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perselisihan Pasha dan Okie terjadi karena keduanya tidak sepakat soal anak. Okie minta izin membawa ketiga anaknya liburan sementara Pasha tak mengizinkan. Cekcok via SMS pun terjadi sampai pelantun hits 'Hampa Hatiku' itu menyambangi Okie dan terjadi kontak fisik.
"Terdakwa datang tidak untuk melakukan penganiayaan tapi klarifikasi SMS yang ada di telepon. Dan hanya untuk menghentikan Okie menyumpahi, tidak bertujuan melukai Okie," ulas Michael.
Pasha berharap bisa terbebas dari semua tuntutan hukum terhadapnya. Ia juga ingin segera memulihkan nama baik dan meminta membebanan biaya perkara pada negara.
(yla/yla)











































