"Itu pernyataan yang menyesatkan, karena sampai sekarang prosesnya masih berlangsung. Belum ada keputusan menang atau kalah," ujar Afrian Bondjol, pengacara Bos MD Entertainment Manoj Punjabi saat ditemui di Pizza Hut, Djakarta Theatre, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2010).
Hingga saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat Herdiana mendaftarkan gugatan bandingnya, belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Maka dipertanyakan sumber informasi Cinta Laura soal kemenangan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afrian menambahkan kalau Herdiana dan juga tim kuasa hukumnya dinilai tak memahami hukum. Seharusnya Herdiana terlebih dahulu menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Mereka sepertinya mendahului hukum, artinya kan pengacaranya juga nggak ngerti hukum," jelasnya.
MD Entertainment pun yakin kalau pihaknya tetap memenangkan kasus tersebut. Pada 17 Desember 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan MD Entertainment terhadap Cinta Laura sebesar Rp 1,7 miliar.
Cinta dinilai majelis hakim melakukan tindakan wan prestasi dengan tidak menjalani kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya. Pihak MD Entertainment mengklaim kalau Cinta masih berhutang 52 episode sinetron.
Tak lama setelah putusan itu, Herdiana dan kuasa hukum Cinta mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
(fjr/fjr)











































