"Padahal mereka harus didengar kesaksiannya, karena mereka tinggal satu rumah, jadi mereka bisa menilai ini pernikahan bisa dilanjutkan atau tidak," tukas Fanny saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (10/2/2010).
Ditambahkan Fanny, anak-anak perlu didengar kesaksiannya karena ia juga mengajukan hak perwalian anak. Sayangnya, lagi-lagi, pihak Mark menentangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka mau cepat selesai. Mereka juga nggak keberatan buat datang," jelasnya.
Selain Shireen dan Zaskia, Fanny juga menghadirkan ibu, kakak dan sahabatnya sebagai saksi gugatan cerainya. Namun semua saksi tersebut disebut Mark melakukan penipuan.
"Selalu dia bilang seratus persen bohong. Katanya ibu saya pembohong, kakak saya
pembohong. Bahkan dia bilang 110 persen pembohong," kesal perempuan 44 tahun itu.
(eny/eny)











































