Sammy 'Kerispatih' Depresi Akan Didenda Rp 500 Juta

Sammy 'Kerispatih' Depresi Akan Didenda Rp 500 Juta

- detikHot
Sabtu, 06 Feb 2010 08:12 WIB
Sammy Kerispatih Depresi Akan Didenda Rp 500 Juta
Jakarta - Sammy merasa dipojokkan oleh rekan-rekannya di Kerispatih. Sebelum ditangkap polisi, Kerispatih menyodorkan perjanjian yang membuat Sammy depresi.

Perjanjian itu diajukan Kerispatih kepada Sammy sekitar pertengahan Januari 2010 atau sebelum band terbang ke Hong Kong. Isi perjanjian tersebut dinilai pihak Sammy sangat merugikan dan diskriminatif.

"Jika nanti Sammy terlibat narkoba, sammy harus mengembalikan Rp 500 juta ke Kerispatih," jelas sang bunda, Tiur Ida Simanjuntak, ketika ditemui bersama sang suami, Doli Simorangkir di kantor pengacara Ida Rumindang di Gedung Arfa lantai 3, Jl Soeroso, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/2/2010) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu Sammy juga akan dikenakan denda Rp 200 juta jika melanggar perjanjian tersebut. Kerispatih dituding pihak keluarga dan pengacara Sammy melarang sang vokalis untuk buka mulut ke wartawan.

Kemudian dalam perjanjian itu disebutkan kalau status Sammy di Kerispatih bukan lagi sebagai anggota tetap. "Dia hanya sebagai additional singer dan dibayar Rp 1,5 juta kalau konser di dalam kota. Kalau di luar kota Rp 2 juta," beber Tiur.

Perjanjian tersebut sudah dilengkapi dengan materai Rp 6 ribu dan nama-nama dari personel Kerispatih. Namun perjanjian itu belum dibubuhi tanda tangan dari para personel Kerispatih dan juga Sammy.

Keluarga dan pengacara menuduh gara-gara perjanjian itulah Sammy terperangkap ke lembah penyalahgunaan Narkoba. "Mungkin Sammy kena narkoba karena pergaulannya yang salah dan komunikasinya juga salah. Dia sedang bingung jadinya mencari pelarian," pungkas Tiur.
(fjr/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads