Tim pengacara Sammy berencana mengajukan penangguhan penahanan. Hanya sampai saat ini belum diajukan karena masih menunggu kelengkapan surat penahanan dari kepolisian.
"Belum ada sampai saat ini. Itu hak tersangka melalu kuasa hukumnya," ujar Kapolres Jakpus, Kombes Pol Hamidin, ditemui di Jl. Kramat Raya, Kamis (4/2/2010) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
'Ya bisa dikabulkan dan bisa tidak. Tapi kalau subnarkoba, saya rasa tidak," ujar Hamidin.
(yla/yla)











































