"Pukul 02.30 WIB pagi yang bersangkutan kita tangkap. Di jalan Pedurenan 62 kamar 5a, Setiabudi. Di situ ditemukan shabu-shabu dan alat hisapnya," ujar Kombes Pol Hamidin ditemui di Polres Jakpus, Selasa (2/2/2010).
Tempat tersebut diketahui memang sebagai kost-kostan yang sudah ditempati Sammy sejak lama. Hingga kini barang bukti belum ditimbang sehingga belum diketahui berapa berat pastinyanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sebagai pengguna," jelas Hamidin. (yla/yla)










































