"Saya kira sidang ini tidak akan berlangsung lama, mungkin hanya 5-6 kali sidang lagi," ujar pengacara Fanny, Endah Nurlita, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (20/1/2010).
Sidang cerai Fanny dan Mark kali ini mengagendakan jawaban dari pihak tergugat. Dalam jawabannya, pihak Mark menolak gugatan cerai Fanny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak kuat itu kan dari versi tergugat. Tapi ada bukti dan saksi, nanti kita hadirkan, baru ketahuan," jelas Endah.
(eny/eny)










































