Artis Jennifer Dunn segera dihadapkan ke depan meja hijau. Jennifer akan menjalani persidangan pada Kamis (21/1/2010) yang juga berbarengan dengan musim penghujan.
"Sidangnya Jennifer hari Kamis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," jelas Sunan Kalijaga, pengacara Jennifer ketika dihubungi detikhot lewat telepon, Selasa (19/1/2010).
Agenda sidang perdana Jennifer akan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Jennifer adalah tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jennifer ditangkap pada 12 Oktober 2009 lalu di kamar kosnya di kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, polisi menemukan 7 butir pil ekstasi di kamar perempuan 20 tahun itu.
Jennifer terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta sesuai dengan pasal 65 UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
(fjr/fjr)











































