Menurut Purnama Wirya, pengacara Senk, peluang kliennya segera menyandang status janda memang terbuka. "Biasanya seperti itu, tapi semua kan tergantung kebijakan hakim," jelasnya saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Jl Raya PKP No. 24, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Rabu (13/1/2010).
Pada sidang perdana 30 Desember 2009 lalu, pemain film '9 Naga' itu juga tidak hadir atau mengutus pengacaranya. Padahal menurut Purnama, pihak pengadilan sudah mengirimkan surat panggilan untuk Fauzi. Sidang yang seharusnya mengagendakan mediasi pada Rabu (13/1/2010) kembali diundur hingga 27 Januari 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iyah saya tahu, saya sudah siap. Maaf yah saya buru-buru ada pemotretan," ujarnya dengan bahasa Inggris.
(fjr/fjr)











































