"Kasus ini bukan lagi kasus pidana dan sudah tergiring pada kasus perceraian. Kami dari pihak kuasa hukum dari Okie mencermati sidang ini sangat kecewa," urai kuasa hukum Okie, John P. Simanjuntak, saat ditemui di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/1/2010).
Menurut John, selama persidangan, hakim lebih banyak bertanya seputar kondisi rumah tangga Pasha dan Okie sebelum bercerai. Sedangkan John ingin agar hakim lebih mengarahkan pertanyaannya untuk membuktikan ada atau tidaknya penganiayaan Pasha pada Okie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang Pasha vs Okie, Selasa (12/1/2010) ini mengagendakan kesaksian dari pihak Pasha. Saksi-saksi yang dibawa Pasha sebagian besar membenarkan kalau mantan pasangan suami-istri itu memang kerap bertengkar hingga terlibat perkelahian.
"Saksi mereka mendengar dan mengetahui, jadi ada gunaya juga. Kesimpulannya mereka berantem kan," tandas John.
(eny/eny)











































