Tengku Fakhry Bersumpah Manohara Ngutang Rp 3,3 M

Tengku Fakhry Bersumpah Manohara Ngutang Rp 3,3 M

- detikHot
Senin, 04 Jan 2010 12:16 WIB
Tengku Fakhry Bersumpah Manohara Ngutang Rp 3,3 M
Kuala Lumpur - Menegaskan tuntutannya pada Manohara, Pangeran Kelantan, Tengku Fakhry, bersumpah di Pengadilan Tinggi Syariah, Minggu (4/1/2010). Fakhry melakoni sumpah, yamin istizhar untuk menegaskan tuntutannya pada Manohara.

Tuntutan tersebut adalah meminta Manohara kembali padanya dan membayar utang RM 1,2 juta atau sekitar Rp 3,3 miliar.

Dilansir New Straits Times, Senin (4/1/2010), memakai setelan hitam, putra ketiga Pangeran Kelantan itu, tidak sampai lima menit dalam mengucapkan sumpahnya. Dalam sumpahnya, Fakhry juga menegaskan, kalau uang yang diberikannya pada Manohara bukanlah harta bersama. Uang tersebut diberikannya sebagai utang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya pada 13 Desember 2009, Pengadilan Tinggi Syariah, telah meluluskan tuntutan Fakhry itu. Pengadilan meminta Manohara kembali pada Fakhry dalam waktu 14 hari dan 30 hari untuk membayar utang.

Namun putusan pengadilan tersebut baru berlaku setelah Fakhry menyatakan sumpahnya. Setelah sumpah itu diucapkan, barulah pengadilan bisa mengambil tindakan.
(eny/eny)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads