Tuntutan tersebut adalah meminta Manohara kembali padanya dan membayar utang RM 1,2 juta atau sekitar Rp 3,3 miliar.
Dilansir New Straits Times, Senin (4/1/2010), memakai setelan hitam, putra ketiga Pangeran Kelantan itu, tidak sampai lima menit dalam mengucapkan sumpahnya. Dalam sumpahnya, Fakhry juga menegaskan, kalau uang yang diberikannya pada Manohara bukanlah harta bersama. Uang tersebut diberikannya sebagai utang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun putusan pengadilan tersebut baru berlaku setelah Fakhry menyatakan sumpahnya. Setelah sumpah itu diucapkan, barulah pengadilan bisa mengambil tindakan.
(eny/eny)










































