"Justru menurut saya bisa lebih berat. Karena menghalang-halangi dia untuk beraktivitas," ujar Rudy Satriyo, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) saat berbincang dengan detikhot melalui telepon, Senin (21/12/2009).
Luna bisa melaporkan infotainment dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan. "Dia dibuat tidak suka dengan apa yang terjadi," jelas Rudy lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(eny/fjr)











































