Polisi Belum Pastikan Luna Maya Bisa Dijerat UU ITE

Polisi Belum Pastikan Luna Maya Bisa Dijerat UU ITE

- detikHot
Senin, 21 Des 2009 12:00 WIB
Polisi Belum Pastikan Luna Maya Bisa Dijerat UU ITE
Jakarta - Polisi belum memastikan aktris Luna Maya bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Eektronik (ITE) atas pelaporan PWI ke Polda Metro Jaya. Polisi mengaku masih mengkaji unsur-unsur pelanggaran yang dilakukan artis asal Bali ini.

"Belum bisa disimpulkan apakah terkait dengan unsur-unsur yang disangkakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Senin (21/12/2009).

Menurut Boy, sejauh ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dalam laporan PWI tersebut. Polisi juga belum meminta keterangan dari sejumlah saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Kamis (17/12/2009) lalu, PWI melaporkan Luna Maya terkait pencemaran nama baik yang dilakukan pacar penyanyi Ariel itu di situs jejaring sosial Twitter milik Luna dengan account lunmy. Luna terancam dikenakan pasal 27 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Dalam Twitternya, Luna mengecam ulah infotainment yang dianggap mengganggu privasinya. Saking kesalnya, Luna mengatai infotainment lebih kotor ketimbang pelacur.

(mei/eny)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads