Meski dipolisikan, Luna yang senasib dengan Prita, tidak akan bisa diadili. "Secara umum, kalau sangkaan ini bicara soal pekerjaan seseorang, menurut saya tidak bisa," ujar Rudy Satriyo, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) saat berbincang dengan detikhot melalui telepon, Senin (21/12/2009).
Menurut Rudy, hukum di Indonesia, hanya mengenal orang sebagai korban, bukan pekerjaan orang tersebut. Sedangkan Luna dalam tweetnya di Twitter tidak menyebut orang tertentu. Ia hanya mencaci infotainment.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































