"Tom Djorghi bersama temannya Jono Suharso didakwa dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan," jelas Humas Pengadlan Negeri Bogor, Jawa Barat, saat ditemui sejumlah wartawan Selasa (15/12/2009).
Kasus yang mendera Tom bermula dari laporan seorang pengusaha bernama Ari Subyakto dari PT Alya Daffa Cipta Batam Indonesia. Pada Ari, Tom dan rekan kerjanya, Jono, memperkalkan diri dari PT Tom Djorghi Multi Mandiri yang bergerak dalam bidang investasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tom pun berjanji akan mencairkan uang Rp 3 miliar sebagai tahap awal pada awal Februari 2008. Namun sampai saat ini ternyata uang tersebut tidak pernah diterima Ari.
Tom yang diseret ke meja hijau, rencananya disidang Rabu (16/12/2009) ini di Pengadilan Negeri Bogor. Meski duduk sebagai terdakwa, Tom dan rekannya tidak dipenjara.
(eny/eny)