Bukan hanya diperintahkan kembali ke suaminya, Mano juga diharuskan membayar uang yang pernah diperolehnya dari Fakhry sebesar 1,2 juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 3,3 miliar.
"Mahohara harus kembali ke suaminya 14 hari sejak putusan dibuat dan mengembalikan uang yang pernah didapatkannya selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan ini," jelas Mohammad Yusof Awang, hakim Mahkamah Syariah dalam keterangan persnya seperti yang dikutip detikhot dari The Star, Senin (14/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Manohara juga kalah di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur. Dalam putusannya, Mahkamah Tinggi memvonis Mano dengan hukuman harus membayar uang sebesar 105 juta Ringgit Malaysia atau senilai dengan Rp 291 miliar lebih.
Mano saat itu dinyatakan bersalah telah menyebar fitnah.
(fjr/fjr)











































