"Status itu berlaku sampai terdakwa menyelesaikan sidang atau sudah putusan," jelas Wedhayati usai sidang di Pengadilan Negeri Bogor, Selasa (8/12/2009).
Hanya saja Wedhayati menambahkan, Pasha bisa keluar dari kota Bogor dengan statusnya tersebut. Ia bisa pergi ke kota lain selama ada surat jaminan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal kita mengetahui lirik lagu saudara, menjalankan perintahMU dan menjauhi laranganMU," begitu nasihat sang hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, nasihat tersebut disambut positif Pasha. Ia menegaskan dirinya tidak pernah melakukan penganiayaan pada Okie. (eny/eny)











































