"Demi Allah saya tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh mantan istri saya," ujar Pasha di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/12/2009).
Ucapan Pasha itu keluar setelah ia dinasehati oleh ketua majelis hakim, Wedhayati. Wedhayati mengatakan agar Pasha bisa bertindak seperti pria jantan dan berperilaku sama dengan lagu-lagu yang dinyanyikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang Pasha 'Ungu' kali ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa mendakwa Pasha telah melakukan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan penganiyaan terhadap Okie Agustina.
Pengacara Pasha langsung mengajukan tanggapan terhadap dakwaan itu. Mereka menilai dakwaan jaksa lemah dan harus dibatalkan.
Sidang akan kembali digelar pada 15 Desember 2009. (fjr/fjr)











































