Jennifer yang juga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, sejak Oktober 2009 lalu memang menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Karena statusnya yang tersangka kasus narkoba, Jennifer tak bisa mendapatkan tahanan luar.
"Katanya dia mau pulang, nggak betah kali yah," jelas Sunan Kalijaga, pengacara Jennifer saat dihubungi detikhot lewat telepon genggamnya, Senin (7/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"karena banyak yang ketangkep lagi, makanya berkasnya harus dilengkapi, dibalikin laga di polisi," imbuhnya.
Pada 12 Oktober 2009 lalu, polisi menemukan tujuh butir pil ekstasi di kamar kost Jennifer di Jalan Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Sementara di kamar manajernya ditemukan satu paket shabu dan alat hisapnya.
Jennifer disangka melanggar pasal 65 UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
(fjr/fjr)











































