"Saya sendiri nggak tahu penyuapan itu apa, tidak ada perlakuan khusus, semua sama. Karena kebetulan Pasha public figure yang dilihat masyarakat," ujar Bambang Permadi, Kasie Pidum Kejari Bogor saat ditemui di kantornya, Kejaksaan Negeri Bogor, Jawa Barat, Senin (30/11/2009).
Bambang menjelaskan pihaknya sudah mengikuti prosedur yang ada mengenai pemberian izin keluar kota bagi Pasha. Izin itu dikeluarkan bukan karena sogokan atau pengaruh apapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal surat izin yang mudah dikeluarkan oleh pihaknya kepada Pasha, Bambang merasa itu bukanlah hal yang luar biasa. "Rabu siang Pasha datang ke kita, jam 15.30 udah ditetapkan Pasha tersangka dan jadi tahanan kota. Jam 16.30 hari itu juga kuasa hukum ngasih surat minta izin, yah kita izinkan karena pertimbangan tadi dan nggak ada masa berlakunya," tandasnya.
(fjr/fjr)











































