"Jaminannya keluarga, Ungu dan saya sebagai kuasa hukum," ujar pengacara Pasha, Michael Pardede saat dihubungi detikhot melalui telepon Rabu (25/11/2009).
Kejaksaan Negeri Cibinong memberikan dispensasi pada Pasha bukan hanya karena adanya jaminan tersebut. Menurut Michael, selama dinyatakan sebagai tersangka, kliennya tidak pernah mempersulit pemeriksaan. Pelantun 'Beri Aku Waktu' itu itu juga selalu kooperatif jika memang dipanggil polisi atau kejaksaan untuk dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasha yang berstatus tahanan kota, kini memang bisa keluar dari Bogor untuk manggung. Namun untuk melakukan hal itu, ia harus selalu izin secara resmi pada pihak kejaksaan.
(eny/hkm)











































