Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung Pidana Umum (Jampidum), HB. Permadi saat ditemui di Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Rabu (25/11/2009).
" Status Pasha Kita naikkan jadi tahanan kota. Dasar memberi status tersebut karena Pasha pernah pernah melakukan tindak penganiayaan yang sama beberapa waktu sebelumnya (kasus dengan Idea Fasha). Dan tidak adanya perdamaian dengan aksi korban Okie Agustina. Pasha atau Sigit Purnomo tidak bisa melkukan aktivitas di luar kota tempat domisili yaitu kota Bogor," tegas Permadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasha sempat memohon ijin untuk keluar dari Bogor demi pekerjaannya. Sayang permintaannya itu tak bisa dipenuhi.
"Mengenai izin manggung belum ada pertimbangan ke arah sana. Pasha sempat mengajukan surat untuk tidak ditahan, tapi kita tolak," ujar Permadi lagi.
(kee/kee)











































