Pasha didakwa dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka. Ia juga didakwa dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan," jelas salah satu Jaksa Penuntut Umum kasus Okie vs Pasha, Veradona, saat ditemui di Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Rabu (25/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai ditahan atau tidaknya Pasha, tergantung pemeriksaan hari ini," jelas Veradona.
(eny/eny)











































