Cici bersama pengacaranya, Riri Purbasari, mendatangi Kantor Menteri Negera Pemberdayaan Perempuan, Jumat (20/11/2009). Cici mengadukan nasibnya yang sudah ditabrak tapi tidak mendapat keadilan dengan semestinya.
"Jaksa penuntut itu sudah memberikan hukuman tiga tahun, tapi hakim memutuskan satu tahun dipotong masa penahanan juga. Ini diambil dari undang-undang nomor berapa. Saya rasa efek jeranya kurang," ujar Cici saat ditemui di Kantor Menteri Negara Pemberdayaan perempuan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koensastwanto.
Koensastwanto berjanji akan meneruskan curhatan Cici ke pihak yang berwenang. "Kita akan memfollow up sama instansi terkait. Apa sudah sesuai dengan UU KDRT, nanti di cek lagi deh," janjinya.
(fjr/fjr)











































