Kasus KDRT, Pasha 'Ungu' Segera Diperiksa Kejaksaan

Kasus KDRT, Pasha 'Ungu' Segera Diperiksa Kejaksaan

- detikHot
Jumat, 20 Nov 2009 11:00 WIB
Kasus KDRT, Pasha Ungu Segera Diperiksa Kejaksaan
Jakarta - Vokalis Ungu, Pasha, akan segera menuai perbuatannya akibat melakukan KDRT pada istrinya, Okie. Pada pekan depan, Pasha akan diperiksa kejaksaan dan kemungkinan dijebloskan ke penjara.

"Senin ada penyerahan tersangka (Pasha-red) dan barang bukti dari polisi ke kejaksaan," jelas pengacara Okie, Januar A. Saputra saat dihubungi detikhot melalui telepon Jumat (20/11/2009).

Menurut Januar, Senin (23/11/2009) Pasha wajib hadir di Polresta Bogor. Pelantun 'Hampa Hatiku' itu kemudian akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Cibinong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah Pasha akan langsung dijebloskan ke penjara? "Pasha masuk penjara atau tidak itu kewenangan pihak kejaksaan," ujar Januar.

Hanya saja jika melihat dari ancaman hukuman yang didapat Pasha yaitu kurang dari satu tahun, kecil kemungkinan ayah tiga anak itu masuk penjara. Sekadar mengingatkan Pasha dilaporkan Okie atas pasal 352 dan 335 KUHP. Untuk pasal yang disebutkan pertama ancaman hukumannya tiga bulan kurungan. Sedangkan pasal 335 KUHP ancaman hukumannya satu tahun penjara.

(eny/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads