"Senin ada penyerahan tersangka (Pasha-red) dan barang bukti dari polisi ke kejaksaan," jelas pengacara Okie, Januar A. Saputra saat dihubungi detikhot melalui telepon Jumat (20/11/2009).
Menurut Januar, Senin (23/11/2009) Pasha wajib hadir di Polresta Bogor. Pelantun 'Hampa Hatiku' itu kemudian akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Cibinong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja jika melihat dari ancaman hukuman yang didapat Pasha yaitu kurang dari satu tahun, kecil kemungkinan ayah tiga anak itu masuk penjara. Sekadar mengingatkan Pasha dilaporkan Okie atas pasal 352 dan 335 KUHP. Untuk pasal yang disebutkan pertama ancaman hukumannya tiga bulan kurungan. Sedangkan pasal 335 KUHP ancaman hukumannya satu tahun penjara.
(eny/eny)











































