"Dalam jangka waktu 14 hari sejak dia terima isi putusan (cerai-red), dia bisa menyampaikan keberatan," ujar juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Barat Muhidin saat ditemui di kantornya Rabu (11/11/2009).
Keberatan tersebut bisa disampaikan Dewi karena memang selama persidangan dirinya tidak pernah hadir. Padahal sebenarnya pihak pengadilan ingin mendamaikan mereka berdua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau suami (Aldi-red) tidak hadir, harus diwakilkan. Tidak sah dilakukan oleh perempuan. Kalau perempuan tidak hadir ya itu haknya," tandas Muhidin.
(eny/eny)











































