Ketua majelis hakim persidangan cerai Dewi-Aldi, Muzfizal Musa, meminta keduanya untuk mengadakan dahulu mediasi lalu menyerahkan hasilnya kepada hakim. Hakim beralasan kalau mediasi sudah menjadi prosedur standar setiap persidangan cerai.
Hakim juga menolak surat Dewi yang menyatakan kalau ia tidak akan hadir di persidangan. "Ini nggak ada kesepakatan untuk bercerai, hanya hakim yang bisa memutuskan bercerai atau tidak," ujar Muzfizal di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (4/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yah kalau diminta seperti itu mau gimana lagi," jelas Aldi.
(fjr/fjr)











































