Satu tahun memang bukan waktu hukuman yang panjang. Namun baik Suhaebi juga pengacaranya tetap tidak terima dengan keputusan hakim. Menurutnya putusan tersebut mengada-ada.
"Hakim tadi berujar bahwa tidak terbukti melakukan penabrakan. Jika hanya terdapat luka yang tidak menghalangi kegiatan korban, itu ancaman hukumannya empat bulan. Ini tuntutannya lebih dari empat bulan," ujar Edy Sidabutar saat ditemui seusai sidang di PN Cibinong, Jawa Barat, Jumat (30/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tegaskan tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap yang dulu pernah menjadi istri saya yaitu Cici Paramida. Tidak ada niat melakukan penabrakan. Benar-benar tidak melihat," ujar Ebi.
(kee/kee)











































