"Keluarga sudah mengajukan penangguhan penahanan, tapi di narkotika nggak boleh ada penangguhan penahanan. Terpaksa kami ikuti," jelas Hardiyanto Kenneth, pengacara Jennifer Dunn, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/10/2009).
Hardiyanto mengatakan alasan keluarga mengajukan penangguhan penahanan karena usia Jennifer yang terbilang masih muda. Keluarga beranggapan, penjara bukan tempat yang cocok bagi pemain sinetron 'Malin Kundang'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 12 Oktober 2009 lalu, polisi menemukan 7 butir pil ekstasi di kamar kost Jennifer di Jalan Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Sementara di kamar sang manajer ditemukan satu paket shabu dan alat hisapnya.
Jennifer disangka melanggar pasal 65 UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
(fjr/fjr)











































