"Dalam pembelaannya, terdakwa (Ebi-red) membantah tidak melihat Cici Paramida. Tidak mungkin jika terdakwa tidak melihatnya, karena terdakwa dapat melihat saudara Sahrul (sepupu Cici-red) karena dia ada di belakang Cici," kata JPU, Epiyanti saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Rabu (21/10/2009).
Peristiwa penabrakan itu terjadi di kawasan Gadok, Puncak, Bogor pada Minggu (14/6/2009) malam. Dalam kesaksiannya, ia tak tahu kalau yang ditabrak ternyata istrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun jaksa meragukan pengakuan Ebi. Jaksa mengacu kepada keterangan Ami, perempuan yang bersama Ebi saat kejadian. Ami mengatakan kalau orang yang menghadang Ebi tak bersenjata. Orang itu hanya merentangkan tangan tanpa perlawanan.
"Terdakwa semestinya tidak perlu melarikan diri ketika jalan sedang padat merayap dan dalam keadaan terancam menurut dia. Terdakwa bisa saja berteriak atau membunyikan klakson untuk menarik perhatian. Karena dalam keadaan seperti itu tidak dibenarkan melakukan pembelaan secara sendiri," jelas Epiyanti.
(ebi/hkm)











































