Sudah 4 hari Jennifer mendekam di sel tahanan Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pada 12 Oktober lalu, Jennifer kedapatan memiliki tujuh ekstasi di kamar kostnya di Jl. Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Sementara di kamar sang manajer ditemukan satu paket shabu dan alat isapnya.
"Dia juga Baru saja ke Rumah Sakit Siloam Hospital, Kebon Jeruk untuk pemeriksaan kesehetan. Karena kondisinya sedang kurang sehat," kata Hari Siswanto, pengacara Jennifer saat ditemui di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu nggak ada, dia hanya pemeriksaan kesehatan biasa aja," katanya. Hingga saat ini Jennifer masih dimintai keterangan seputar pemilikan narkoba jenis shabu.
Saat ini, Jennifer tengah ditahan di Polres Jakarta Selatan. Ia pun akan dikenakan pasal 65 UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
(ebi/yla)











































