"Sebenarnya kita nggak pernah ada masalah di sana (Depok-red). Inul Vista nggak ada masalah soal izin-izinan, kita kan semuanya lengkap sola izin," jelas Mirza Amrullah, manajemen Inul Vista, saat dihubungi detikhot lewat telepon, Senin (12/10/2009).
Pihak Inul Vista semakin bingung karena tak pernah diberitahu soal rencana Pemkot Depok yang akan menutup semua bisnis karaoke mulai 17 Oktober 2009. "Kita tidak pernah menyalahi aturan dan belum ada pemberitahuan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mirza menduga rencana penutupan semua bisnis karaoke di Depok karena ada satu tempat karaoke yang menyalahi aturan. Mirza mencurigai pihaknya terkena imbas dari pelanggaran yang dibuat oleh salah satu tempat karaoke.
"Kita cuma kena imbasnya. Jadi ada karaoke baru di Depok Town Square yang menyalahi aturan. Izinnya karaoke, tapi ada bilyar dan kolam renang. Gara-gara itu Pemkot mengadakan razia," pungkasnya.
Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan menutup semua usaha karaoke. Aturan ini berkaitan dengan tidak diaturnya karaoke di dalam Perda (peraturan daerah) yang ada. Usaha karaoke dianggap melanggar Perda 14/2001 tentang Ketertiban Umum. Mulai 17 Oktober 2009, Satpol PP Pemkot Depok melayangkan surat pemberitahuan penyegelan serempak kepada semua bisnis karaoke.
(fjr/fjr)











































