"Dari sisi kita jelas nggak puas, bagaimana pun sebagai pelapor yang sudah menderita moril dan materil inginkan sesuai dengan tuntutannya yaitu lima tahun empat bulan," ujar Riri Purbasari, kuasa hukum Cici saat ditemui di PN Cibinong, Jawa Barat, Senin (5/10/2009).
Meski menghargai keputusan pengadilan, pihak Cici mengaku sedikit kecewa dengan pengakuan. Apalagi banyak pengakuan Ebi yang terdengar sumir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riri mengungkapkan kliennya saat ini terpaksa absen di persidangan hari ini. Cici tengah sibuk mempersiapkan penampilannya nanti malam.
Riri juga meluruskan soal tuntutan Rp 5 Miliar. Menurutnya, hal itu tidak benar. Cici hanya menuntut hak-haknya sebagai seorang istri yang telah dianiaya secara moral dan material.
(hkm/hkm)











































