"Menuntut saudara terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara potong masa tahanan," jelas jaksa penuntut umum, Sapto, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Senin (5/10/2009).
Jaksa menilai Suhaebi telah terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap Cici dengan menabrakkan mobil Range Rovernya. Kejadian tersebut terjadi sekitar pertengahan 2009 lalu di kawasan Puncak, Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fjr/fjr)











































