Pengadilan Tak Bisa Paksa Bambang Cintai Halimah

Pengadilan Tak Bisa Paksa Bambang Cintai Halimah

- detikHot
Selasa, 29 Sep 2009 15:25 WIB
Pengadilan Tak Bisa Paksa Bambang Cintai Halimah
Jakarta - Secara hukum, pernikahan Bambang Tri dan Halimah masih sah. Makhkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan pihak Bambang. Namun hal tersebut tak bisa membuat Bambang kembali mencintai Halimah.

Hal itu disampaikan oleh Juan Felix Tampubolon, pengacara Bambang Tri. Menurut Juan, apapun keputusan pengadilan tak akan membuat rumah tangga kliennya dan Halimah menjadi baik.

"Hukum tak bisa memaksa orang untuk saling mencintai. Itu kekhilafan yang fatal," ujar Juan yang ditemui di kantornya di Jl. Tulodong, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih menurut pengacara berkacamata itu, keretakan rumah tangga Bambang Halimah sudah jelas terlihat. Dan menurutnya tak ada alasan lagi untuk mempertahankan pernikahan yang sudah menghasilkan tiga orang anak itu.

"Jika seperti ini, apa yang dinamakan keluarga harmonis?" pungkas Juan lagi.
(kee/kee)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads