Hal itu disampaikan oleh Juan Felix Tampubolon, pengacara Bambang Tri. Menurut Juan, apapun keputusan pengadilan tak akan membuat rumah tangga kliennya dan Halimah menjadi baik.
"Hukum tak bisa memaksa orang untuk saling mencintai. Itu kekhilafan yang fatal," ujar Juan yang ditemui di kantornya di Jl. Tulodong, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika seperti ini, apa yang dinamakan keluarga harmonis?" pungkas Juan lagi.
(kee/kee)











































