"Sheila Marcia tetap menjalankan masa hukuman 5 bulan, setelah itu baru bisa bebas," jelas Andar Perdana, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, saat ditemui detikhot di kantornya, Senin (28/9/2009).
Andar melanjutkan, Sheila yang kembali menghuni Rutan Pondok Bambu pada 7 September 2009 lalu tetap harus menjalani sisa masa tahanannya. Oleh Mahkamah Agung, Sheila divonis 1 tahun penjara, lebih lama dari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menghukumnya 7 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun remisi baru bisa diperoleh Sheila jika perempuan berambut pendek itu sudah menjalani sepertiga masa hukumannya.
(fjr/fjr)











































