"Pastinya Ibu Halimah bersyukur, saya pun demikian," jelas Lelyana Santosa, pengacara Halimah, saat dihubungi detikhot lewat telepon, Senin (28/9/2009).
Lelyana mengaku kalau ia belum membaca dengan rinci putusan MA tersebut. Sehingga dirinya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut soal kasasi Bambang Tri yang ditolak MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA menolak kasasi Bambang Tri dengan nomer register 184K/Ag/2009 terhadap termohon Halimah Agustina Kamil. Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) DKI Jakarta yang menerima banding Halimah pada 8 Oktober 2008. Saat itu PTA memutuskan menerima banding Halimah serta membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang menerima gugatan cerai Bambang Tri.
Secara hukum, Halimah masih menjadi istri sah Bambang Tri. Sedangkan Mayangsari kembali harus menerima kenyataan kalau ia bukan satu-satunya istri Bambang Trihatmodjo.
(fjr/fjr)