"Kami merasa tidak puas, kami merasa keberatan dengan jaksa penuntut umum Amran Mol cs. Kami minta mereka semua diganti," jelas Adnan Assgeaf, kuasa hukum Krisna Mukti, saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2009).
Adnan dan Krisna mendatangi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jam Was) untuk menyampaikan surat permintaan pergantian JPU. Mereka merasa JPU yang bertugas di Kejari Kendari itu tidak profesional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adnan berharap usai Lebaran surat yang diajukan pihaknya bisa disetujui oleh Kejaksaan Agung.
(fjr/fjr)











































