"Sheila hanya menjalani sisa 5 bulan hukumannya saja, karena yang bersangkutan sudah memenuhi yang 7 bulan kurungan," jelas Andar Perdana, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara saat ditemui di kantornya, Senin (7/9/2009).
Saat ditanya apakah Sheila akan mendapat perlakuan khusus di dalam Rutan Pondok Bambu, mengingat perempuan berambut pendek sedang hamil. Andar menyerahkan kepada pihak Rutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sheila saat dibawa jaksa dari Denpasar ke Jakarta tidak ditemani oleh ibunya, Maria Joseph, karena keterbatasan kursi pesawat. Maria direncanakan akan mengunjungi putrinya di Rutan Pondok Bambu Senin (7/9/2009) petang ini.
MA dalam putusan kasasinya memvonis Sheila Marcia dengan hukuman 1 tahun penjara. Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara 15 Desember 2008 lalu. Saat itu majelis hakim yang diketuai oleh Siti Farida juga memvonis pemain film 'Hantu Jeruk Purut' itu dengan hukuman 1 tahun penjara.
Petikan putusan dengan nomor registrasi 947/K/pid.sus/2009 di tetapkan pada 27 Mei 2009. Sedangkan pihak PN Jakut baru menerima salinan putusan pada Jumat (17 Juli 2009.
Sebelumnya Sheila Marcia tidak puas dengan vonis PN Jakut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, Sheila dihukum 7 bulan penjara.
(fjr/fjr)











































