"Sudah 3 kali pemanggilan terhadap saudari terpidana Sheila Marcia. Yang pertama mulai tanggal 14 Agustus 2009, namun tidak ada balasan dan tanggapan," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Andar Permana, saat ditemui di kantornya, Senin (7/9/2009).
Kejari Jakarta Utara melayangkan pemanggilan terhadap Sheila untuk memenuhi kewajiban hukumnya. Mahkamah Agung (MA) melalui petikan putusan dengan nomor registrasi 947/K/pid.sus/2009 di tetapkan pada 27 Mei 2009 lalu memvonis Sheila 1 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya baru menemukan alamat Sheila di Denpasar, Bali dari sejumlah wartawan. Andar lalu mengirim Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Utara, Fajar, menuju Denpasar, Minggu (6/9/2009) malam.
Kasi Pidum Fajar lalu berkoordinasi dengan pihak Kejari Denpasar untuk melakukan penangkapan terhadap Sheila Marcia. Sheila dijemput polisi dan jaksa di kediamannya di Jl Tukad Batanghari IV No. 10 Denpasar, pada pukul 03.30 WITA.
Sheila dan ibunya pun bersedia bekerjasama. Sheila bersama 2 orang jaksa dan 2 orang polisi terbang ke Jakarta pada pukul 06.30 WITA. Sheila lalu dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu pada pukul 11.00 WIB.
(fjr/fjr)











































