Tak hanya dituduh menipu, Ipul pun dituduh melakukan tindak pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Gara-gara perbuatan Ipul, Elissa mengalami kerugian hingga Rp 160 juta.
"Tujuan kita melaporkan Saipul atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penipuan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman pasal 310 selama 1 tahun 4 bulan, pasal 335 selama 1 tahun, pasal 378 selama 4 tahun ," kata pengacara Elissa, Utomo Karim seusai melapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut mencuat saat Elissa dan Ipul melakukan kerjasama berduet. "Awalnya dia baik, tapi pas take vokal dan syuting video klip udah mulai mangkir," kata Elissa.
Lanjut Elissa, saat promo single lagunya, mantan suami Dewi Persik itu meminta sejumlah uang di luar perjanjian kontrak. Bahkan Ipul meminta uang untuk promo ke sejumlah radio dengan angka yang fantastis.
"Dia minta Rp 6 juta perhari, atau Rp 2,5 juta per-radio yang dikunjungi," ungkap Elissa.
(ebi/kee)











































