"Mengabulkan gugatan dari pihak penggugat, saudara Glenn Fredly," ujar ketua majelis hakim, Prasetyo, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2009).
Alasan majelis mengabulkan gugatan Glenn karena sudah tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga, adanya perselisihan terus menerus dan sifat Dewi Sandra yang keras kepala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































