"Kami rasa dakwaan cukup baik, sesuai dengan fakta yang terjadi," jelas Riri Purbasari, kuasa hukum Cici saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Rabu (26/8/2009).
Riri merasa bukti visum dan saksi-saksi yang ada siap mendukung dakwaan jaksa. Sehingga kalau jaksa mendakwa Suhaebi dengan pasal 44 ayat 1 uu no 23 tahun 2004 tentang KDRT sudah tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fjr/fjr)











































