Bersama tim kuasa hukumnya Shaliha telah membuat nota kepada kedutaan Prancis untuk mengekstradisi Daisy. Sidang pun sudah berlangsung. Namun Shaliha menginginkan proses berlangsung lebih cepat.
"Setelah nota dikirim itu, Daisy bisa langsung ditahan. Itu janji dari interpol Prancis," ujar Christine Purba pengacara Shaliha ditemui di Polda Metro Jaya, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembuatan akta palsu itu dibantu oleh ibu Juliana Meiala soalnya saat itu ibu Daisy sedang berada di Prancis," jelas Christine.
(yla/yla)











































