"Semua alat bukti yang diajukan penggugat kurang lengkap dan tidak cermat serta memutuskan menolak semua gugatan penggugat," jelas Daliun Sailan, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat membacakan putusannya, Selasa (18/8/2009).
Majelis menyatakan dari semua alat bukti dan saksi-saksi yang diajukan Asep, tidak ada yang mendukung gugatannya kepada Dewi. Tak hanya itu pengakuan Asep yang telah mencatat semua pengeluaran keuangan Dewi tidak bisa dibuktikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep memang menyerahkan sejumlah tulisan tangan miliknya yang diakuinya sebagai catatan lalu lintas keuangan Dewi Persik. Dengan bekal tulisan tangan itulah Asep menolak tuduhan Dewi yang menyebutkan dirinya menggelapkan uang istri Aldiansyah Taher tersebut.
Dengan putusan itu, Asep menyatakan akan banding. "Sangat kecewa dan saya pasti banding," ujarnya.
Sedangkan kuasa hukum Dewi Persik mengaku puas. "Kami puas dan Mbak Dewi pasti bahagia," tutur Iyet Rahmawati, kuasa hukum Dewi.
(fjr/fjr)











































