Jakarta - Presenter Eko 'Patrio' sempat terancam batal menjadi anggota DPR RI karena keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir penetapan Pemilu Legislatif 2009 yang dibuat KPU. Namun ternyata putusan MA itu baru bisa diberlakukan di masa mendatang dan itu artinya Eko tetap melenggang ke DPR.
"Alhamdulillah keputusan KPU membawa rasa keadilan. KPU tetap menerima putusan MA namun akan diberlakukan untuk masa yang akan datang," demikian pesan singkat yang diterima detikhot dari Eko Patrio, Sabtu (1/8/2009) malam.
Artinya keputusan MA tidak dapat diberlakukan untuk menganulir penetapan KPU yang sudah lebih dulu dikeluarkan. Penetapan Pemilu Legislatif yang ditetapkan KPU tetap sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun KPU akan merubah peraturan pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu yang akan datang sesuai dengan putusan MA.
(fjr/fjr)