Rabu (29/7) Okie melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan Pasha. Ia melakukan visum dan Pasha bisa dikenakan pasal 352 KUHP atas tindak penganiayaan ringan juga pasal 335 KUHP yaitu perbuatan tidak menyenangkan.
Kini Pasha pun menggugat balik mantan istrinya tersebut. Ia melaporkan Okie atas pasal yang sama tentang perbuatan tidak menyenangkan. Pasha mengaku mengalami luka akibat bertengkar dengan Okie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada bekas cakaran di bagian dalam lengan Pasha. Menurut Pasha keributannya dengan Okie seharusnya tidak berujung di meja hijau. Pria bernama asli Sigit Purnomo itu mendatangi Polresta Bogor menggunakan Hyundai H1 hitam bernomor polisi B 1418 QN. Ia didampingi seorang pengacara.Ngobrolin dugaan kekerasan oleh Pasha? Gabung di sini. (yla/yla)











































