Agustus 2007, Pasha pernah dilaporkan ke polisi atas tindak pemukulan terhadap Idea, gitaris Marvells. Pemukulan tersebut berlatar belakang rasa cemburu Pasha yang mencurigai istrinya, Okie berselingkuh.
Januari 2008, Pasha dinyatakan bersalah dengan hukuman 5 bulan penjara, 8 bulan masa percobaan. Vokalis berkacamata itu akhirnya dengan sukses melalui ancaman penjara. Kini kasus yang hampir serupa malah terjadi pada Okie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria bernama asli Sigit Purnomo itu agendanya akan diperiksa kepolisian pada Sabtu (1/8/2009) mendatang. Kepolisian menegaskan agar masalah pemukulan Pasha terhadap Idea tak lagi dibawa-bawa.
"Untuk sementara dia bisa dikenakan pasal 352 KUHP atas tindak penganiayaan ringan dan pasal 335 KUHP yaitu perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun," jelas Irwansyah. (yla/yla)