"Kita laporkan dengan pasal 352 KUHP tentang penganiyaan ringan dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Namun karena ancamannya ringan maka Pasha nggak bisa ditahan," ujar John Simanjuntak, kuasa hukum Okie, saat ditemui di Polresta Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/7/2009) petang.
Pasal 352 ancaman hukumannya 3 bulan kurungan, sedangkan 1 tahun penjara untuk pasal 335. Karena ancaman hukuman untuk Pasha di bawah 5 tahun, maka ayah 3 anak itu tak perlu ditahan di kantor polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau hukumanya sudah nggak berlaku ya sudah tidak bisa," imbuhnya.
Tapi John akan berupaya agar Pasha mempertanggung jawabkan apa yang dilakukannya kepada Okie. Terlebih ini bukan kali pertama Okie dianiaya Pasha. (fjr/fjr)











































