Okie menyambangi rumah sakit didampingi penyidik pelayanan khusus anak dan wanita, Yuni Astuti. Di rumah sakit, mantan kekasih Ariel 'Peterpan' itu diperiksa dokter Darmawan.
"Saya ditendang di bagian pantat. Muka saya dicengkram dan ada pukulan juga di bagian muka," ujar Okie di Polresta Bogor, Kedung Halang, Bogor, Kamis (29/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Okie pun kembali menuju Polresta Bogor untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Ia ditemani pengacaranya, John P. Simanjuntak, ibunya juga saudaranya.
"Untuk sementara Pasha bisa dikenakan ancaman hukuman sesuai pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman 3 bulan," jelas Yuni. (yla/yla)











































